Ø Untuk mendirikan
perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1.
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.
Bidang Usaha
3.
Domisili Perusahaan
4.
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5.
Komposisi Pemegang Saham
6.
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.
Susunan Direksi dan Komisaris
9.
KTP Direktur dan Komisaris
10.
NPWP Direktur
11.
Pasfoto 3x4 2 lembar
Ø Dan berikut adalah 5
langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
A.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya
akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama
para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
B.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk
domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari
satu kelurahan ke kelurahan lain,
C.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan
NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor
pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
D. Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan
Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
E.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
F.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian
dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan
SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus.
Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah
langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar